bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang petani warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Pria berinisial MM (32) ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dirinya ditangkap petugas saat lagi makan di kediamannya, Kamis (28/10) sekira pukul 19.00 Wita.
Bersama pelaku petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari pihaknya mengamankan seorang berinisial MS pada Kamis 20 Mei 2021 lalu.
Saat itu MS mengaku membeli sabu-sabu dari MM warga Desa Mangkupum, Muara Uya.
Saat itu petugas belum berhasil menangkap MM, sehingga memasukkannya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Belakangan petugas mendapat informasi kalau MM berada di rumahnya di Mangkupum.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo langsung bergerak ke rumah pelaku.
“Saat itu petugas mendapati MM sedang makan di kediamannya dan langsung mengamankannya,” jelas Mujiono, Senin (1/11).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah MM dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
“Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram, sebuah kotak rokok gudang garam warna coklat dan 6 pak plastik klip,” ungkap Mujiono.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukumnya.