bakabar.com, BANJARBARU – Lihan, eks pengusaha intan Martapura dituntut 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Lihan didakwa atas penipuan Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar.
Adapun, sidang ketiga Lihan digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (9/1) siang tadi.
“Agenda sidang dengan terdakwa Lihan hari ini, adalah pembacaan tuntutan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada bakabar.com ditemui di Kejari Banjarbaru, Kamis (9/1) siang.
Dengan berbagai pertimbangan, Lihan yang juga residivis kasus serupa dipastikan dijatuhi hukuman yang tidak ringan
“Tentu tuntutannya tidak bisa ringan, oleh sebab itu kami menuntut Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Budi menerangkan, karena yang bersangkutan masih dalam Pembebasan Bersayarat (PB) dari kasus sebelumnya di LP Martapura, kemungkinan besar putusan akan bertambah berat.
“Ke depan usai sidang tuntutan ini, masih ada sidang lanjutan setiap minggunya. Seperti pembelaan (pledoi), replik dari JPU, duplik, sampai dengan putusan oleh majelis hakim,” paparnya.
Jika memungkinkan, sidang putusan terhadap Lihan bisa dalam waktu dekat. “Di bawah satu bulan sudah putusan,” sambungnya.
Saat proses persidangan berlanjut, Lihan sendiri dinilai sangat kooperatif. “Mungkin menyadari kesalahan,” ucapnya.
Juga dalam kasus yang tengah menjeratnya kini, Lihan mengaku hanya menipu seorang diri.
“Dengan modus penipuan biasa jadi seolah-olah dia punya uang di luar negeri kemudian itu hanya sebagai modus cara dia untuk bagaimana mengelabui serta memperdaya korbannya,” pungkasnya.
Baca Juga:Korban: Lihan Jual Nama Ketua Partai, Artis hingga Bos Meikarta!
Baca Juga:Lihan, Eks Pengusaha Intan Cindai Alus Kembali Berurusan dengan Polisi
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah