Tak Berkategori

Lihan Divonis 2 Tahun 10 Bulan, Jaksa Masih Pikir Pikir

apahabar.com, BANJARBARU – Lihan, eks pengusaha intan Martapura akhirnya divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh…

Featured-Image
Lihan, eks pengusaha intan Martapura.Foto- banjarmasinpost

bakabar.com, BANJARBARU – Lihan, eks pengusaha intan Martapura akhirnya divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi S.H dengan anggota Rio dan Wiwin. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, (15/1) sore kemarin.

Hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa penipuan Tax Amnesty senilai Rp1,2 miliar ini terbilang rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya pada pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara

“Lihan sudah di vonis 2 tahun 10 bulan penjara, dakwaan terbukti dan memang benar melakukan penipuan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepadabakabar.comsaat ditemui di Kejari Banjarbaru, Kamis (16/1) siang.

Terdakwa, Lihan pun menerima atas dakwaan yang diberikan pada dirinya. “Terdakwa langsung menyatakan terima,” lanjutnya.

Meski begitu, kejaksaan sendiri masih pikir-pikir mengenai pengurangan dua bulan masa tahanan tersebut. “Terhadap putusan tersebut, meski terdakwa terima tapi jaksa masih pikir-pikir karena kita menggunakan waktu 7 hari untuk memikirkan itu,” terang Budi.

Kemudian, mengingat Lihan masih dalam Pembebasan Bersayarat (PB) dari kasus sebelumnya di LP Martapura, ia mengatakan hukuman bisa akan bertambah.

img

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish kepada bakabar.com saat ditemui di Kejari Banjarbaru, Kamis (16/1) siang.Foto-bakabar.com/Nurul Mufidah

“PB nya sisa 2 tahunan. Kita menunggu juga laporan resmi dari jaksa penuntut umum sikapnya seperti apa, itu saja. Tapi secara prosedural P44 kan belum diajukan,” ungkapnya.

Ini juga, lanjutnya, belum inkracht, kalau jaksa menerima langsung inkracht.

Inkracht sendiri ialah putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusanverstekyang terhadapnya tidak diajukanverzetatau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

Baca Juga: Lihan, Eks Bos Intan Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Baca Juga:Dampak Banjir Jakarta, Soetta Siap Layani 21 Rute Pengalihan Bandara Halim

Reporter : Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner