Tak Berkategori

Lieus Sungkharisma Tak Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Makar, Ini Alasannya

apahabar.com, JAKARTA – Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri…

Featured-Image
Aktivis Lieus Sungkharisma di Jakarta. Foto – Antaranews.com

bakabar.com, JAKARTA – Aktivis sosial Lieus Sungkharisma tidak menghadiri panggilan pertama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan makar dan penyebaran berita bohong karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.

“Kalau hari tidak hadir, saya belum dapat pengacara nih, ancamannya 20 tahun tuh seumur hidup lagi serem amat,” ujar Lieus, seperti dilansir Antara, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Eggi Sudjana Ditangkap oleh Penyidik Polda Metro Saat Diperiksa

Ia mengaku ingin dibela pengacara yang hebat, seperti Yusril Ihza Mahendra yang disebutnya sekarang dekat dengan Presiden Joko Widodo, dalam menghadapi kasusnya tersebut.

Yusril disebutnya dikenal akan membela orang yang dizalimi serta mau melakukan dengan pro bono atau tidak dibayar.

Namun, ia belum melakukan komunikasi terkait keinginannya itu dengan Yusril.

“Belum (komunikasi), sejak beliau di istana kan ketemunya lebih susah. Kalo biasa kan ada acara apa jalan aja,” tutur Lieus.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rommy Digelar Selasa, KPK Yakin Menang

Menurut dia, dugaan makar layaknya yang ditudingkan tidak pernah dilakukannya, melainkan ia pernah mengkritik pemilu karena banyaknya petugas KPPS yang meninggal.

“Kalau gini kita suarakan, lalu disebut makar itu namanya menakut-nakuti rakyat. Besok saya tidak mau ngomong-ngomong lagi deh,” ucap Lieus.

Adapun laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu Beserta Ineks di Banjarbaru

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner