BPJS Kesehatan Barabai

Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Akses Pelayanan Kesehatan

apahabar.com, BARABAI – Libur lebaran Idulfitri 12-14 Mei ini, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap bisa…

Featured-Image
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan siaran pers tentang kebijakan selama libur lebaran Idulfitri, Senin (10/5). Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Libur lebaran Idulfitri 12-14 Mei ini, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Lily dalam siaran persnya, Senin (10/5).

Selain itu, mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Lily juga menegaskan, pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” kata Lily.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN. Keduanya tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu.

“Jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis,” tutup Lily.



Komentar
Banner
Banner