bakabar.com, JAKARTA- Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada besok 23 April dan 30 April 2023. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh lokasi CFD di Ibu Kota.
Peniadaan HBKB merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Adapun hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 23 April dan 30 April 2023 ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta.
Berikut rincian lokasi ditiadakannya HBKB:
- Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin (Patung Arjuna Wijaya sampai Patung Pemuda Membangun).
- Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai CSW), Jakarta Selatan.
- Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang), Jakarta Barat.
- Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter), Jakarta Utara.
- Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat.
- Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS), Jakarta Timur).