bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 4 anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang juga melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dilansir Detikcom, adapun keempat tersangka yang merupakan anggota polisi itu adalah sebagai berikut:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Tanpa dihadiri Irjen Teddy Minahasa, keempat polisi itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (14/10) lalu.
Berikut tampang keempat polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Selain 4 polisi tersebut di atas, ada juga 6 tersangka warga sipil. Satu di antaranya ada perempuan inisial L atau Linda.
Keempat polisi yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.
"Kemudian di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat itu adalah menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya, jadi mereka kita tempatkan di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10) masih dilansir Detikcom.
Zulpan menegaskan pihaknya akan serius menangani kasus ini. Dia menekankan tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.
"Yang jelas keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri yaitu tidak akan mentoleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat seperti ini yang bisa membuat citra Polri semakin menurun, dan ini memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian," ujar Zulpan.