bakabar.com, JAKARTA – Dipastikan masuk dalam daftar anggota DPR RI periode 2019-2024, Yasonna Laoly pun mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Surat pengunduran diri itu dikirim Yasonna langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Biro (Karo) Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono mengakui kalau Yasonna sudah mengajukan surat pengunduran diri.”Pengunduran diri itu karena Yasonna harus dilantik jadi anggota DPR,” kata Bambang.
Dalam salinan surat permohonan pengunduran diri yang dilihat detikcom, surat itu bernomor: M.HH.UM.01.01-16. Surat itu tertanggal hari ini dan ditandatangani Yasonna.
“Bersama surat ini, mohon perkenan izin Bapak Presiden, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” tulis Yasonna dalam surat itu.
Yasonna mengatakan pengunduran diri itu disampaikan karena dia terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I. Dia juga mengundurkan diri karena tidak diperbolehkannya menteri merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat,” ujarnya.
“Di samping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas perkenan Bapak Presiden, dihaturkan terima kasih,” tulisnya.
Baca Juga: TNI Butuh Rp118 Triliun dalam Pemindahan Ibu Kota
Baca Juga: Temui Para Tokoh, Jokowi Melunak Soal UU KPK
Sumber: Detik.com
Editor: Syarif