Hot Borneo

Lepas Target Buruh, Kenaikan Upah Minimum Kalsel 3,47%

Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023 kian dinanti.

Featured-Image
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa tolak kenaikan BBM dan desak UMP Kalsel naik di gedung DPRD Kalsel, Rabu (21/9). Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023 kian dinanti.

Namun hingga Senin (21/11/2022), informasi kenaikan UMP masih belum diketahui.

Beredar kabarnya Dewan Pengupahan Kalsel telah memutuskan kenaikan UMP Kalsel 3,47 persen.

Kesepakatan dibuatkan hasil berita acara sesuai rapat pada tanggal 15 November 2022 lalu.

“Itu memang belum diumumkan, dan kami tau karena sebagai salah satu dewan pengupahan,” ujar Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto.

Namun pengumuman kenaikan UMP Kalsel ditunda dari tanggal 21 November, menjadi 28 November 2022.

Penundaan sesuai mengacu Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023.

“Pengumuman apa sebenarnya yang ditunda oleh Disnakertrans Kalsel, apakah menunda harinya atau angka kenaikan UMP 3,47 persennya,” ucapnya.

Ia menegaskan kenaikan UMP sesuai Permenaker 18 tahun 2022 maksimal rata rata 10 persen.

Baginya, kenaikan tersebut sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan usulannya UMP Kalsel sekitar 13 persen.

Kondisi tersebut jika pemerintah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai formula upah minimum buruh.

“Sedangkan inflasi kita jauh dibawah, sama aja tergerus gaji kita tidak hanya di Kalsel,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta dewan pengupahan Kalsel untuk menjadwalkan rapat kembali tentang keputusan kenaikan UMP tahun 2023.

Rapat, lanjut dia bahwa untuk menganulir kesepakatan peningkatan UMP Kalsel 3,47 persen.

“Kami sudah perintahkan kepada anggota kami dewan pengupahan, bertahan diangka 13 persen,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner