bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap anak aktor laga Willy Dozan. Leon Dozan atas kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam kasus ini Leon Dozan terbukti melakukan penganiayaan.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," Susatyo Purnomo Condro saat Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11).
Baca Juga: Gara-gara Asmara, Siswa SMP di Depok jadi Korban Penganiayaan
Leon dilaporkan atas penganiayaan terhadap sang kekasih RNA (19) dan penghinaan terhadap institusi Polri yang sempat viral di media sosial
Susatyo menjelaskan pihaknya menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri dan Leon Dozan terancam pasal berlapiis. Yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Baca Juga: PKB Janji Kawal Kasus Penganiayaan Anak Edward Tannur
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR mengunggah rekaman video ke sosial media.
Dalam video viral Terlihat Leon memiting RNA dari belakang dengan nada mengancam dan menyatakan dirinya tidak takut polisi jika dilaporkan.