bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut keputusan memecat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dapat menambal reputasi institusi Polri.
"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Jumat (2/6).
Baca Juga: Kapolri Sebut Putusan Etik Teddy Minahasa Jadi Sikap Tegas Polri
Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik Polri dengan terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dia mengungkapkan Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram (kg) sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.
Proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.
Baca Juga: Kapolri Nilai Upaya Banding Pemecatan Teddy Minahasa Sia-sia!
"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.