bakabar.com, BARABAI – Nahas nasib AS (53), lelaki paruh baya itu harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, AS warga Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST) ini menyediakan judi jenis toto gelap atau togel di desanya. Dia diduga melanggar Pasal 303 jo 303 bis KUHP.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Purnoto melalui Kasubsi PID dan Penmas Humas, Aipda M Husaini menyebutkan, AS diamankan anggota Resmob pada Selasa, (10/8)
Dia diciduk Resmob Polres HST saat berada di sebuah warung kopi di depan rumahnya di Kayu Rabah RT 4, sekitar pukul 22.30.
“AS saat itu tengah menjual togel. Ada rekapan angka togel yang ditemukan anggota,” kata Husaini kepada bakabar.com, Kamis (12/8).
Dari hasil penggeledahan, kata Husaini, ditemukan sebuah buku. Di dalamnya terdapat angka-angka dan sobekan kertas.
“Angka tersebut diduga nomor togel. Sedangkan robekan kertas tadi di dalamnya juga ada angka, diduga hasil tebakan nomor togel dari pelanggannya,” terang Husaini.
Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp263.000, diduga hasil dari penjualan togel.
Anggota Resmob pun langsung menggiring pelaku dan membawa barang bukti tersebut ke Mapolres HST.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.