DPRD Balangan

Legislator Balangan Syamsudinoor Minta Lahan Eks PKP2B Adaro Dikembalikan Ke Masyarakat

Anggota DPRD Balangan Syamsudinoor meminta lahan seluas 7.438 hektare eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro dikembalikan kepada masyarakat.

Featured-Image
Anggota DPRD Balangan Syamsudinoor. Foto-apahabar.com.Hendry

bakabar.com, PARINGIN - Anggota DPRD Balangan Syamsudinoor meminta lahan seluas 7.438 hektare eks Perizinan Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro dikembalikan kepada masyarakat, bukan lagi sebagai kawasan penunjang operasional perusahaan.

Hal ini terkait pernyataan Community Relations and Mediation Department Head PT PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo yang menyebut wilayah eks PKP2B yang kini masuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih menjadi hak perusahaan PT Adaro Indonesia.

Menurut Syamsudinoor, pihak perusahaan masih bersikeras menganggap kawasan hasil lepasan dari PKP2B itu adalah wilayah penunjang mereka.

“Sepertinya, Adaro belum ingin melepaskan wilayah itu dan mengembalikan ke masyarakat,” ujar Syamsudinoor, Selasa (28/2).

Syamsudinoor menyebut, berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365 Tahun 1989. Kawasan operasional pertambangan PT Adaro Indonesia seluas 34.940 hektare.

Syamsudinoor menduga, PT Adaro Indonesia seakan masih ingin menguasai seluruh lahan sesuai PKP2B seluas 31.380 hektare.

Padahal, masih kata Syamsudinoor, karena ada pengurangan sesuai izin IUPK itu, maka kawasan operasional PT Adaro Indonesia tersisa menjadi 23.942 hektare saja.

“Seharusnya lahan seluas 7.438 hektare dikembalikan dan bukan lagi wilayah operasional pertambangannya,” tutupnya

Editor
Komentar
Banner
Banner