bakabar.com, PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sapta Mandiri (UNIVSM) dan Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (27/10/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
Dalam RDPU tersebut, BEM UNIVSM menyampaikan permasalahan terkait Program Beasiswa 1000 Sarjana, khususnya bagi mahasiswa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Permasalahan muncul karena salah satu syarat penerima Beasiswa 1000 Sarjana menyatakan bahwa penerima tidak boleh bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
Sementara itu, mahasiswa PPPK Paruh Waktu secara administrasi kini terhitung sebagai ASN, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU tersebut menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menegaskan bahwa status tenaga honorer harus diakhiri dan diganti dengan skema kepegawaian yang lebih formal paling lambat Desember 2024.
Akibat perubahan status tersebut, beberapa mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa telah mengundurkan diri, sehingga memicu keberatan dan aspirasi dari pihak kampus.
Program Beasiswa 1000 Sarjana berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Balangan, sedangkan pengelolaan status PPPK Paruh Waktu berada di bawah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Perbedaan struktur kewenangan ini menjadi salah satu sumber persoalan teknis yang harus diselaraskan.
Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Balangan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami memberikan waktu sampai 23 November untuk memastikan skema penyelesaian. Harapannya, mahasiswa PPPK Paruh Waktu tetap dapat memperoleh dukungan pengembangan kapasitas, baik melalui BKPSDM ataupun skema lain yang memungkinkan,” ujar Rizkan.
Ia menegaskan, apabila pengalihan tidak dapat dilakukan, maka opsi penyaluran beasiswa melalui dana hibah yayasan atau lembaga yang menaungi mahasiswa dapat dipertimbangkan.
“Yang pasti, beasiswa harus tetap berjalan, jangan sampai ada mahasiswa yang dirugikan,” tegasnya.









