Nasional

Lega, Warga Pedalaman Kaltara Diberi Hak Kelola Hutan Desa Seluas 18.891 Ha

apahabar.com, TANJUNG SELOR – Warga pedalaman Kalimantan Utara (Kaltara) dapat bernafas lega. Pasalnya hak adat mereka…

Featured-Image
Warga pedalaman Kaltara terima SK Menteri LHK, kini mereka diberi hak kelola hutan desa belasan hektar. Foto-Antara

bakabar.com, TANJUNG SELOR – Warga pedalaman Kalimantan Utara (Kaltara) dapat bernafas lega. Pasalnya hak adat mereka akhirnya diakui pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hutan Desa dari pemerintah pusat, bermakna pengakuan negara terhadap adat masyarakat Desa Long Jalan, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Kaltara.

“Benar warga bahagia setelah kami menyerahkan SK Hutan Desa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” kata Koordinator Divisi Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Sukmareni di Malinau seperti dilansir Antara, Selasa (7/9).

Ia mengungkapkan, dalam surat keputusan nomor SK.1548/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 itu, masyarakat Long Jalan diberi hak kelola hutan desa seluas 18.891 ha.

Lembaga non profit yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kaltara sejak 2017, sejak 2018 mulai berjuang membantu warga Punan. Diawali dengan memahami dl kondisi masyarakat, penyelesaian batas desa dan baru ke pemerintah pusat.

Dengan hutan desa ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan baik berbasis kearifan lokal mereka. “Tujuannya agar kelestarian hutan dan kesejahteraan warga berjalan seiring. Dengan SK ini, maka perusahaan kayu atau perkebunan tidak bisa masuk ke wilayah ini,” ujarnya.

Pengelolaan hutan yang baik akan sangat bergantung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Khusus di Long Jalan kebutuhan utama mereka adalah mengamankan gaharu yang merupakan penopang ekonomi utama.

Kini pengelolaan lestari ini sudah sangat mungkin dilakukan masyarakat setelah adanya SK hutan desa ini, yang boleh dikatakan sebagai pemberian hak kelola hutan desa terluas selama Warsi melakukan pendampingan pengusulan hak kelola hutan di Sumatera dan di Kalimantan.

"Harapannya masyarakat bisa melindungi sumber daya hutannya dan meraih sejahtera dari hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sesuai dengan amanat dalam SK yang diberikan oleh menteri LHK, dengan hutan desa ini masyarakat bisa mendapatkan perlindungan dari gangguan pengrusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain.

“Hal itu tentu akan menguatkan masyarakat dari koptasi oleh perizinan kayu,” katanya.

Selain itu masyarakat desa dapat mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah dalam mengelola hutan desanya.

Dengan SK Hutan Desa ini, semakin menambah capaian perhutanan sosial di Kabupaten Malinau.

Data Warsi, izin serupa juga sudah di dapatkann oleh Desa Long Pada pada areal seluas 6,682 berdasarkan SK.4077/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020,

Desa Long Nyau seluas 1,866 ha dengan SK.4069/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020. Desa Mirau di areal 2,439 ha dengan SK.4073/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020.

Desa Laban Nyarit di areal 851ha dengan SK.1219/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021. Desa Long lake 9,646 ha dengan SK.1547/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.

Selain itu SK serupa juga di terima Desa Long Kemuat pada areal seluas 252 ha berdasarkan SK. 8957 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo SK.8471/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019.

Desa Long Beriniseluas 4,667 ha dengan SK. 8954/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 jo SK.8473/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2019 dan Desa Setulang seluas 4,415 ha berdasarkan SK.526/Menhut-II/2013.

Dengan adanya pengakuan hak kelola hutan oleh masyarakat ini diharapkan akan membawa pengelolaan lestari dan berkelanjutan yang bermanfaat secara ekologi dan ekonomi.

Update Terbaru BPBD Kalteng Terkait Banjir di 8 Kabupaten



Komentar
Banner
Banner