Mereka semua diduga melakukan aksi bagi-bagi uang yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu.
"Kami menduga bahwa oknum yang berbuat curang ini merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di kawasan PSU," ujarnya.
Detailnya, kata Imam, mereka terindikasi menyertakan uang dan ajakan untuk memilih salah satu paslon. Yaitu nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Indikasi demikian ditemukannya saat para oknum itu membagikan undangan pemilihan kepada warga.
"Ada Rp50 ribu dengan nasi kotak dan ini berjalan masif. Kita melaporkan 12 orang ini adalah koordinatornya," katanya.
Tim Kuasa Hukum Ibnu-Ariffin memiliki sekitar 40 saksi yang menyatakan siap memberikan keterangan. Mereka juga menyertakan bukti berupa video ke Bawaslu.
"Kami yakin di lapangan mungkin ada ribuan orang yang menerima dan kita berharap ini diproses hukum," ucapnya.
Ia juga berharap kepada orang yang menerima uang dari oknum tersebut untuk tidak mengambilnya. Kemudian apabila berkenan melaporkan balik ke Bawaslu setempat untuk dilanjutkan ke ranah laporan hukum.
"Penerima apabila melaporkan ke Bawaslu tidak masuk tindak pidananya," pungkasnya.
PSU Pilkada Banjarmasin tahun 2020 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan di tiga kelurahan. Rinciannya, Kelurahan Mantuil sebanyak 29 TPS dengan DPT berjumlah 9.887 pemilih.
Kelurahan Murung Raya sebanyak 23 TPS dengan DPT berjumlah 8.565 pemilih. Sementara, Kelurahan Basirih Selatan sebanyak 28 TPS dengan DPT berjumlah sebanyak 10.604 pemilih.
PSU Pilkada Kota Banjarmasin ini diikuti empat pasangan calon, yakni, paslon nomor urut 1 H Haris Makkie dan Ilham Noor, paslon nomor urut 2 H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, paslon nomor urut 3 H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan paslon nomor urut 4 Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir.
Datangi Bawaslu, Tim Ibnu-Ariffin Lapor Dugaan Kecurangan Belasan Oknum Termasuk KPPS!