Religi

Lebaran di Tengah Pandemi, MUI Imbau Halal Bihalal Via Online

apahabar.com, JAKARTA – Diprediksi akan berhari raya Idul Fitri di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Diprediksi akan berhari raya Idul Fitri di tengah pandemi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk halal bihalal via online.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara saling kunjung-mengunjungi seusai salat Idul Fitri.

Menurutnya, melakukan acara pertemuan seperti halal bi halal di masa pandemi Covid-19 ini berisiko tinggi. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar kegiatan silaturahhim dan saling menyampaikan maaf dilakukan melalui teknologi seperti telepon, panggilan video di

WhatsApp, video conference Zoom, dan lainnya.

“Kita mengimbau umat dan masyarakat untuk lebih mengedepankan usaha menjaga dan melindungi diri kita masing-masing supaya tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kepada kesehatan dan jiwa kita, apalagi dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib,” kata Anwar Abbas, Jumat (15/5).

Ketua PP Muhammadiyah ini juga menekankan agar tidak melakukan tradisi bersalam-salaman. Sebab, tradisi bersalaman sudah melekat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat Idul Fitri.

Walaupun memang ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Bila ada dua orang Muslim yang bertemu lalu mereka berjabat tangan, maka dosa keduanya sudah diampuni sebelum mereka berpisah.”

Anwar mengatakan, bersalaman dalam Islam memang merupakan sebuah perbuatan baik dan terpuji. Akan tetapi, syariat tersebut tentunya tidak bisa dilakukan kepada semua orang, kecuali hanya kepada orang-orang yang memang diperbolehkan oleh agama untuk bersentuhan dengannya.

Jika bukan muhrim, lanjutnya tentunya tidak diperbolehkan untuk bersalaman dengannya, tetapi dengan menggerakkan kedua tangan, misalnya ke dada masing-masing sembari mengangguk.

Akan tetapi, di masa Covid-19 ini, kata dia, tentunya tidak dianjurkan untuk bersalam-salaman guna mencegah penularan virus tersebut. Pasalnya, salah satu penyebaran virus yang pertama kali dimulai di Wuhan, China, itu paling efektif melalui salaman. “Bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunnah,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Ia mengatakan, bahwa MUI telah menyeru pemerintah agar membatasi secara ketat pergerakan manusia dan mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan hari raya Idul Fitri nanti.

Hal itu termasuk dengan tidak mudik, membatasi silaturrahim. Sebagai gantinya, MUI menyarankan agar silaturahmi lebaran dilakukan secara daring. Imbauan ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan MUI pada 15 April 2020 lalu.

“Dengan niat yang ikhlas dan tulus Insya Allah silaturahmi online tidak kalah pahalanya dengan saling kunjung mengunjungi,” kata Ustaz Miftah.

Sumber: Republika
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner