bakabar.com, TANJUNG – Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Kabupaten Tabalong.
Dipilihnya LBH tersebut karena itulah satu-satunya yang memasukkan penawaran ke Pengadilan Agama Tanjung.
Ketua PA Tanjung, Ikin SAg mengatakan, pada tahun 2021 ini pihaknya mendapat anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rp 25 juta.
Setelah diumumkan di website, hanya 1 LBH yang masuk dengan penawaran Rp 24 juta. Meski 1 LBH yang mengajukan penawaran tetap dilakukan seleksi.
“Setelah dilakukan seleksi dan memenuhi persyaratan kami kemudian menandatangani kerjasama,” kata Ikin, Senin (15/2).
Ujar Ikin lagi, dengan adanya Posbakum ini masyarakat menjadi terbantu untuk membuat gugatan atau permohonan.
“Jadi dengan adanya Posbakum itu masyarakat yang mau membuat gugatan gratis, ” katanya.
Kewajiban Posbakum sendiri untuk membantu masyarakat yang akan mengakses pelayanan di PA Tanjung.
“Dengan demikian, masyarakat yang mau membuat gugatan tapi tidak mampu bisa datang ke Posbakum,” pungkas Ketua PA Tanjung, Ikin.
Terpisah, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Kabupaten Tabalong, M Irana Yudiartika mengatakan, terhitung 2 Januari 2021 diberi amanah Pengadilan Agama Tanjung mengelola Posbakum di sana.
“Advokasi yang kami berikan terkait bantuan hukum seperti perceraian, hak asuh dan harta gono gini dan lainnya yang berhubungan dengan PA dan gratis,” jelasnya.
Hingga saat ini layanan yang diberikan Posbakum seperti pembuatan dokumen gugatan harta bersama, gugatan perceraian, hak asuh ataupun permohonan hak waris.
“Kami juga menempatkan advokat piket pada Posbakum di Pengadilan Agama, jadi silahkan saja datang kesana bila ada yang dikonsultasikan atau pendampingan, ” jelas Irana sapaan akrabnya.
“Hingga saat ini sudah ada 50 an lebih perkara yang kami tangani di Posbakum PA Tanjung, ” pungkas Irana.