bakabar.com, MARTAPURA - Warga Martapura dan sekitarnya yang kena tilang kini tak perlu lagi mengantri di kantor kejaksaan negeri (Kejari) setempat untuk membayar denda. Pasalnya, Kejari Banjar membuat terobosan dengan layanan E-Liling (Elektronik Tilang Keliling).
Terobosan ini dilakukan karena tingginya jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejari Banjar dan banyaknya barang bukti yang belum diambil. Teknisnya pelanggar cukup mendatangi mobil E-Liling yang disediakan oleh Kejari Banjar.
Baca Juga: Ini Seruan Multaqo Ulama Kalsel Pasca Pemilu 2019
"Dalam hitungan menit, pengurusan tilang selesai. Pelanggar tidak perlu datang ke kantor kejaksaan untuk antri mengurus surat tilangnya," kata Kasi Pidum Kejari Banjar, Apriady kepada Reporter Apahabar.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/5).
Apriady menjelaskan, program E-Liling ini sudah diuji coba pada Januari dan Maret 2019 di halaman kantor Pengadilan Negeri Martapura. Dalam mobil E-Liling tersebut, ada petugas khusus surat tilang dan petugas dari Bank BRI untuk pembayaran denda tilang pelanggaran lalu lintas.
"Jadi terobosan ini sebenarnya masih tahap uji coba hingga beberapa bulan ke depan. Jika dua bulan pertama digelar di halaman PN Martapura, kedepannya akan kita geser ke lokasi lain, misalnya di halaman Kantor Bupati Banjar dan tempat lainnya," jelasnya.
Menurut Apriady, terobosan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mereka antusias dengan adanya pelayanan pengambilan surat tilang E-Liling tersebut. Selain itu, dengan layanan inilah maka tidak akan ada penumpukan surat tilang di Kejaksaan.
Baca Juga: Kompol Dese: Segera Perpanjang SIM Sebelum Kedaluwarsa
"Masyarakat antusias sekali. Bahkan kita dapat masukan dari mereka, misalnya minta disediakan tenda khusus dan kipas angin buat pelanggar yang antri. Masukan ini tetap kita tampung dan akan kita sampaikan ke pimpinan," tuturnya.
Kendati demikian, Apriady mengaku masih terus akan melakukan inovasi terkait pelayanan terhadap masyarakat. “Tentunya layanan ini akan mengurangi padatnya antrean. Layanan E-Liling ini, selain itu sudah nggak perlu repot lagi, cukup diatas mobil sudah bisa bayar denda tilangnya,” ujar jaksa asal kota Palangkaraya itu.
Untuk diketahui, Surat tilang yang masuk ke Kejari Banjar sendiri, setiap minggunya mencapai ribuan surat tilang dan bahkan dalam satu bulan bisa membengkak berkali-kali lipat surat tilang untuk kendaraan roda dua serta roda empat.
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor