Kalsel

Lari Kebelakang Rumah, Warga Kambat HST Tertangkap Simpan Sabu

apahabar.com, BARABAI – Dua warga Kambat Utara Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan menyimpan sabu….

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mako Polres HST.Foto-Husai for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Dua warga Kambat Utara Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan menyimpan sabu. Keduanya yakni SR (41) dan MS (43). Dua Warga Desa Kambat Utara ini ditangkap Polisi di kediamannya di RT 1, Rabu (15/4).

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Kamis (16/4).

Husaini mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat. Di Kambat Utara itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,” kata Husaini.

Benar saja, ketika Polisi melakukan penyelidikan didapati dua nama, SR dan MS.

Saat penangkapan, kata Husaini, salah satu tersangka sempat melarikan diri.

“Ketika melihat anggota, MR yang tengah duduk di teras rumah tetangganya lari ke belakang. Namun kami berhasil menangkapnya,” kata Husaini.

Saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati 3 paket sabu di kediaman SR dan 9 paket sabu dari MR.

“Dari SR total 2,85 gram sabu, sedangkan dari MR 2,24 gram sabu,” jelas Husaini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal hukuman 4 tahun penjara.

“Barang bukti semuanya sudah kami amankan di Makopolres, dan yang bersangkutan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner