bakabar.com, BANJARBARU – Pihak Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin kini harap-harap cemas dengan aturan larangan mudik lebaran oleh pemerintah.
Pasalnya, jika larangan mudik diterapkan, bisa berimbas pada penerbangan yang mungkin kembali diperketat.
Maka prediksinya, jumlah penumpang akan anjlok dan itu berakibat pada pendapatan mereka.
Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor, mengatakan apabila aturan larangan mudik kembali diterapkan seperti tahun lalu, maka jumlah penumpang yang mereka layani bisa merosot 50 persen lebih dari hari biasanya.
“Saat ini penumpang yang kita layani sekitar 3 ribu sehari. Nanti, kalau diperketat lagi kemungkinan penumpang yang dilayani kurang dari seribu setiap harinya,” ujarnya.
Apabila memang penumpang rata-rata berkurang 2 ribu sehari, maka pendapatan bandara dari sektor aero atau penerbangan bisa hilang sekitar Rp 200 juta. Karena, setiap satu penumpang bandara bisa mendapatkan Rp 100 ribu.
Selain di sektor aero, merosotnya penumpang juga membuat pendapatan bandara dari airport tax atau pajak dari pengguna jasa penerbangan banyak yang hilang.
Setiap penumpang dibebankan airport tax Rp 100 ribu, jadi di sektor ini Bandara Internasional Syamsudin Noor juga kehilangan Rp 200 juta sehari apabila jumlah penumpang turun hingga 2 ribu.
Jika ditotal dari sektor aero dan airport tax, maka potensi pendapatan bandara yang hilang ketika larangan mudik nanti diberlakukan, diperkirakan mencapai Rp 400 juta sehari.
Namun, menurut Zulfian hitungan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, mereka masih menunggu teknis larangan mudik dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19.
“Pada prinsipnya kita mendukung,” imbuhnya.
Sementara, Pemprov Kalsel sendiri saat ini tengah mengatur strategi penerapan larangan mudik Lebaran. Ada beberapa hal yang sudah direncanakan agar bisa membatasi pergerakan masyarakat. Salah satunya ialah menghentikan seluruh aktivitas angkutan umum.
“Dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh kendaraan angkutan umum dihentikan. Seperti, pesawat, kapal laut dan angkutan darat. [kalau dihentikan] artinya tidak boleh jalan,” ucap Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA.
Safrizal bilang, penghentian angkutan umum dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang ingin pulang kampung.
“Dengan cara ini kita bisa mengurangi setengah jumlah orang yang mau mudik,” tambahnya.
Selain menghentikan angkutan umum, katanya Pemprov Kalsel bersama instansi terkait, seperti jajaran kepolisian dan TNI juga akan melakukan penyekatan di setiap perbatasan antar kabupaten/kota.
“Nanti ada posko di perbatasan untuk mengecek keluar masuk masyarakat. Apabila ada yang keluar atau masuk tanpa ada alasan jelas, maka diminta kembali,” ucapnya.
Ada beberapa kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku. Kelompok pertama ialah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas.
Kelompok kedua, masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal.
Adapun kelompok lainnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
“Tapi kelompok-kelompok ini harus mengantongi surat-surat. Seperti surat tugas, surat izin, surat kesehatan dan lain-lain. Kalau tidak ada, maka diminta kembali,” tutupnya.