Kalsel

Larang Warga Desa Lain Mancing di Desanya, Simak Penjelasan Kades Satiung

apahabar.com, BATULICIN – Adanya larangan memancing bagi warga luar desa di Desa Satiung, Kecamatan Kusan Hilir,…

Featured-Image
Sejumlah warga usai memasang spanduk larangan memancing bagi warga luar Desa Satiung. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Adanya larangan memancing bagi warga luar desa di Desa Satiung, Kecamatan Kusan Hilir, memantik reaksi beragam dari masyarakat. Banyak di antara mereka menilai kebijakan tersebut tidak tepat.

Informasi larangan memancing bagi warga luar Desa Satiung mulanya diunggah oleh seorang netizen bernama Ahmad Husaini di grup Facebook, Borneo Netizen pada Rabu (03/07).

Dalam postingan itu, netizen tersebut mengunggah foto warga sedang memasang spanduk yang pada intinya melarang warga di luar Desa Satiung untuk memancing ikan di desa tersebut.

Postingan itu pun langsung dihujani komentar negatif dari netizen, terutama dari komunitas dan penghobi memancing.

Seorang netizen atau warga-net bahkan ada yang menyebut Desa Satiung sebagai "kampung pemalar" atau dalam bahasa Indonesia berarti "kampung pelit". Sebagian lain menuding kebijakan itu bersifat egois.

Namun, beberapa di antara netizen juga berupaya bersikap lebih bijak. Anggota DPRD Tanah Bumbu, Sayyid Ismail Khollil Alydrus, yang ikut mengomentari postingan tersebut mencoba menengahi.

“Mari kita sama-sama bijak menanggapi persoalan ini. Tentu ada sisi positif dan negatifnya. Ada baiknya perwakilan para penghobi mancing menanyakan langsung ke pihak terkait agar ada titik temu,” imbaunya.

Kepala Desa Satiung, Sapran, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah desa.

Sapran mengungkapkan sebenarnya warganya sudah lama meminta agar warga desa lain dilarang masuk untuk mencari ikan di Desa Satiung.

Pihak desa pun beberapa kali menggelar rapat untuk membahas persoalan itu. Lalu, pada 27 Juni 2019 terbitlah kesepakatan itu yang diikuti dengan pemberitahuan kepada masyarakat luas.

“Itu sekadar imbauan, bukan larangan,” kata Sapran, kepada bakabar.com, Kamis (04/07).

Menurut Sapran, kesepakatan itu dibuat karena keberadaan warga luar desa yang mencari ikan di Desa Satiung sudah mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat yang berprofesi sebagai pencari ikan air tawar.

“Aktifitas warga di sini terganggu adanya warga luar yang mencari ikan. Mereka tidak cuma memancing menggunakan pancing biasa, tapi dengan berbagai macam cara,” jelas Sapran,

Sapran meminta warga lainnya memahami kesepakatan ini. Sebab, mencari ikan air tawar merupakan satu-satunya profesi tetap masyarakat Desa Satiung. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika aturan tersebut membuat warga desa lain, terutama para pemancing merasa keberatan.

“Warga sudah susah mendapatkan ikan. Kami mohon pengertiannya karena itulah ladang pencarian tetap warga kami,” jelasnya.

Baca Juga: Tim Pendamping Haji Sudah Lalui Tahapan Seleksi

Baca Juga: Bupati HST Saksikan Langsung Penampilan Bima Cilik Barikin

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner