Nasional

Larang Media Liput Kekerasan Aparat, DP Desak Kapolri Buka Suara

apahabar.com, JAKARTA – Telegram kapolri hal larangan peliputan bermuatan kekerasan aparat menimbulkan pertanyaan Dewan Pers (DP)….

Featured-Image
Kapolri melarang media menyiarkan tindakan anggota polisi yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media hanya diminta tampilkan ketegasan polisi yang humanis. Foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Telegram kapolri hal larangan peliputan bermuatan kekerasan aparat menimbulkan pertanyaan Dewan Pers (DP).

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers DP, Arif Zulkifli mendesak Polri menjelaskan telegram kilat tertanggal 5 April tersebut.

Menurutnya, isi telegram masih belum jelas tujuannya. Apakah untuk media internal Polri, atau media massa secara umum.

“Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian,” ujar Arif, Selasa (6/4) dilansir Kompas.com.

Arif tak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR kapolri tersebut.

“Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” ucapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut.

Lebih jauh, kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian secara terperinci.



Komentar
Banner
Banner