bakabar.com, BANJARMASIN – Sudah lapuk dimakan usia, sedikitnya 16 bangunan di Banjarmasin termasuk dalam kriteria rawan ambruk.
Identifikasi bangunan-bangunan tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Kegiatan ini sekaligus mengantisipasi kerusakan yang lebih fatal.
“Berdasarkan pendataan sementara yang sudah dilakukan, 16 bangunan di Banjarmasin dinyatakan tak layak digunakan,” papar Kabid Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Banjarmasin, Agus Suyatno, Kamis (1/9).
“Penyebabnya tingkat kefatalan kerusakan cukup tinggi, karena rata-rata kondisi bangunan mengalami perubahan seperti miring dan retak,” imbuhnya.
Penurunan kualitas konstruksi tersebut kebanyakan disebabkan faktor usia yang sudah mencapai 10 tahun lebih.
Namun demikian, tidak selamanya bangunan yang sudah miring tak layak digunakan. PUPR Banjarmasin sendiri hanya melaporkan memberikan informasi kepada pemilik bangunan.
“Kami memberikan masukan bahwa bangunan sudah terlihat miring. Lantas untuk memastikan bangunan masih layak, akan diterbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” jelas Agus.
“Apabila tidak memenuhi kelayakan, kami menyarankan untuk menjauhi aktivitas di sekitar bangunan. Semua pemilik bangunan juga diminta menyampaikan surat laporan,” tambahnya.
Selain memantau bangunan yang telah mengalami perubahan bentuk, Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR juga mengidentifikasi pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).