Kasus Tabrak Lari

Laporan soal Kompol Dwi Ditolak Propam Mabes Polri, Keluarga Sugeng: Tolong Pak Kapolri!

Pihak keluarga Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini.

Featured-Image
Wulan Andriani (41) kakak kandung tersangka Sugeng bersama Januartika Arumsari (31) saat menghadiri dan menjadi saksi sidang gugatan praperadilan Sugeng (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Pihak keluarga Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, Kecewa laporan atau pengaduan pihaknya terhadap Kompol Dwi tidak diterima Propam Mabes Polri.

Wulan Andriani (41) kakak kandung Sugeng menerangkan pihaknya membuat mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pada Senin (20/2). Namun yang ia dapat, laporan Wulan justru ditolak oleh petugas Propam.

"Kami mohon kepada bapak Kapolri agar masyarakat kecil seperti kami ini, yang juga buta akan hukum bisa dipermudah dan di Fasilitasi dalam mencari keadilan," katanya kepada bakabar.com di Pengadilan Negeri Cianjur usai menemani isteri Sugeng menjadi saksi sidang gugatan praperadilan Sugeng, Kamis (23/2).

Baca Juga: Keluarga Selvi Pertanyakan Keseriusan Propam Mabes Polri Soal Laporan Kompol Dwi

Wulan menceritakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan laporan melalui online lewat aplikasi Propam Presisi pada Sabtu (11/2). Merasa tidak mendapat tanggapan, pihaknya berinisiatif untuk datang langsung ke Propam Mabes Polri untuk kembali menyampaikan laporan.

Wulan menerangkan menurut petugas dari Propam Mabes Polri laporan pihaknya tidak diterima karena pihaknya harus memiliki dulu persyaratan yang diminta dalam pelaporan seperti harus memiliki kartu BPJS, SIM dan harus didampingi kuasa hukum serta harus mengisi formulir.

"Kami tidak mengerti kenapa ada syarat-syarat seperti itu,"ucap Wulan.

Baca Juga: Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari

Padahal menurut sepengetahuan dirinya kepolisian selama ini mempersilahkan masyarakat untuk memberikan pengaduan atau laporan kalau mempunyai permasalahan terkait penegakan hukum terhadap masyarakat.

Wulan menambahkan perlakuan yang diterimanya tak selaras dengan sikap polisi yang seharusnya mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. Ia kecewa pengaduan yang dia layangkan untuk mencari keadilan, justru mendapat perlakukan dari aparat penegak hukum yang menyodorkan persyaratan yang berbelit-belit.

"Apalagi kami kan sudah datang jauh-jauh namun laporan kami tidak diterima," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner