Peristiwa & Hukum

Laporan Pengeroyokan Mandek di Polresta Banjarmasin, Tangis Aisyah Pecah Usai Mengadu ke Kapolda Kalsel

Tangis Nur Aisyah pecah saat menceritakan pengeroyokan yang dialaminya setahun lalu. Kejadian pahit itu begitu membekas di benaknya. Sukar untuk dilupakan.

Featured-Image
Aisyah (47) tak mampu menahan tangisnya saat menceritakan kejadian pengeroyokan yang dialaminya pada 18 April 2023 silam. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tangis Nur Aisyah pecah saat menceritakan pengeroyokan yang dialaminya setahun lalu. Kejadian pahit itu begitu membekas di benaknya. Sukar untuk dilupakan.

“Kepala saya ditendang tiga kali, wajah saya dicakar, saya juga dicekik,” kenang Aisyah sambil terus menyeka air matanya usai melapor di Polda Kalsel, Senin (3/6).

Paling mengerikan wanita berusia 47 tahun itu mengaku sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Celurit itu sudah diletakkan di leher saya, saat saya sudah terkapar di tanah,” ujarnya.

Ya, Aisyah diduga telah menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang pelaku pada 18 April 2023 silam. Mereka berinisial J, R, RW, DF, MRH, H dan HR.

Menariknya para terduga pelaku ini adalah kerabat Amin yang merupakan suami Aisyah sendiri. Pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi permasalah harta keluarga.

Pasalnya, Aisyah adalah istri kedua dari Amin. Mereka menikah setelah satu tahun istri permata Amin meninggal dunia. 

“Saya dituduh mau merebut harta. Saat itu saya ke rumah suami saya, beras-beras di karena mau pulang ke Madura. Tiba-tiba saja saya dikeroyok,” kata Aisyah.

Foto Aisyah mengalami luka cakar di bagian wajah akibat pengeroyokan yang hingga saat ini kasusnya belum ada kejelasan. Foto: Syahbani
Foto Aisyah mengalami luka cakar di bagian wajah akibat pengeroyokan yang hingga saat ini kasusnya belum ada kejelasan. Foto: Syahbani

Yang disesalkan Aisyah saat itu, salah satu terduga pelaku DF adalah oknum Bhayangkari. Dia adalah menantu dari Amin yang saat ini suaminya tengah berdinas di Polda Aceh.

Usai pengeroyokan itu Aisyah pun sempat melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polresta Banjarmasin. Para pelaku dilaporkan atas dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Namun sayang satu tahun lebih berjalan, penangan kasus ini 'mandek' alias tak ada kejelasan sampai sekarang. Itulah sebabnya Aisyah memutuskan untuk melaporkan kejanggalan itu ke Polda Kalsel.

“Kami memohon kepada bapak Kapolda Kalsel demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan untuk dapat memberikan penjelasan dan memohon agar para pelaku segera diamankan dan ditangkap,” ujar Kuasa Hukum Aisyah, M Nizar Tanjung. 

Editor


Komentar
Banner
Banner