Bayi Tertukar

Laporan ke RS Sentosa Bogor soal Bayi Tertukar Tetap Lanjut

Dua bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat, telah diserahkan kepada orang tua kandung masing-masing. Meski demikian, laporan terhadap Rumah Sakit Sentosa tetap berl

Featured-Image
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diserahkan kepada orang tua kandung masing-masing. Meski demikian, laporan terhadap Rumah Sakit Sentosa tetap berlanjut.

"Tetap kita laksanakan, tetap kita lanjuti. Tentunya setelah ini sudah selesai, fokus kita kepada laporan tersebut. Kami tidak bercabang lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (29/9).

Penyidik akan mendalami hal-hal yang kurang dalam penyelidikan, sehingga alat bukti tercukupi untuk menaikkan kasus menjadi penyidikan.

"Ketika nanti ada hambatan-hambatan, kami juga akan berkoordinasi dengan ahli-ahli, dewan pakar, apakah ini masih bisa dilanjut atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Bayi Tertukar di Bogor Diserahkan ke Orang Tua Kandung

Gelar perkara telah dilakukan penyidik sebanyak dua kali. Menurut Rio, penyidik perlu hati-hati meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan.

"Sudah, sudah dua kali (gelar perkara). Kita mau menaikkan penyidikan itu kami harus hati-hati benar, karena kita melihat ini kasus secara scientific crime investigation. Sehingga nanti penanganannya benar-benar tepat," terangnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dua bayi yang tertukar di Bogor, mendatangi Polres Bogor untuk melaporkan pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian.

Baca Juga: Keluarga Bayi Tertukar di Bogor Laporkan RS ke Polisi

Pengacara Dian, Binsar Aritonang mengatakan kliennya menjadi korban atas dugaan kelalaian itu. Kerugian yang dialaminya tidak terhitung.

"Ibu Dian dengan Ibu Siti sama-sama korban dan merasakan hal yang sama. Seperti saya bilang juga. Nggak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri. Siapa yang bisa menilai kerugian itu?," kata Binsar kepada wartawan, Jumat (1/9).

Terpisah, pengacara Siti, Rusdy Ridho menyebut melaporkan rumah sakit dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62.

"Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya," jelas Rusdy.

Editor


Komentar
Banner
Banner