Tak Berkategori

LAPOR Baiman! Pelanggaran Prokes-Kafe Meresahkan di Banjarmasin Terekam

apahabar.com. BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV membuat SP4N LAPOR Baiman banjir…

Featured-Image
Sepanjang pekan ini Pemkot Banjarmasin menyebut ada dua laporan yang paling menyorot perhatian. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com. BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV membuat SP4N LAPOR Baiman banjir aduan.

Layanan pengaduan publik milik Pemkot Banjarmasin itu merekam sejumlah pelanggaran protokol kesehatan warga.

Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominfotik Banjarmasin, Novri Gitayanti menyebut dua laporan paling menyorot perhatian.

Pertama, aktivitas sebuah kafe di Jalan Mawar, Kertak Baru Ilir Banjarmasin. Kafe di tengah permukiman padat penduduk tersebut dilaporkan buka hingga 24.00.

Para pengunjungnya kerap bernyanyi, bergitar, berteriak, hingga menyulap got saluran air menjadi tempat parkir. Desingan suara knalpot motor pengunjungnya juga memicu keresahan warga.

"Tanpa protokol kesehatan, terjadi kerumunan, tanpa jarak dan tanpa masker," ujar Novri mengulang laporan warga kepada bakabar.com, Kamis (29/7).

Masih dalam laporan warga itu, kata Novri, dulunya kampung tersebut tentram. Tanpa keributan, sebelum kafe itu beraktivitas di sana.

“Dulu cuma rumah warga,” ujarnya.

Warga bisa beristirahat sejak pukul 21.00 untuk bekerja keesokan harinya. Anak-anak pun belajar di rumah dengan tenang.

"Sekarang kami tidak bisa beristirahat, anak-anak tidak bisa belajar karena ribut malam hari mulai mulai 20.00 sampai tengah malam bahkan bisa sampai jam 24.00. Suara knalpot mondar-mandir di tengah pemukiman kami," ucapnya mengulang laporan warga.

Aktivitas kedua yang meresahkan warga ada di Kecamatan Banjarmasin Timur juga terekam di aplikasi LAPOR Baiman. Sebuah rumah kontrak kerap bikin gaduh dan abai protokol kesehatan selama PPKM level IV.

"Sering terjadi aktivitas dan acara mahasiswa sampai larut malam, mengganggu ketenangan warga sekitar dan juga tidak mengikuti aturan prokes dalam masa PPKM sekarang," pungkasnya.

Sanksi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV berlaku efektif sejak Rabu kemarin, 28 Juli.

Serupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu, pemerintah menyiapkan sederet sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner