bakabar.com, BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Tanah Bumbu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Firm Pasaribu Silaban Partner, Selasa (4/4/2023).
Penandatanganan yang dilakukan di ruang rapat Lapas Batulicin itu adalah bentuk sinergitas dengan Law Firm Pasaribu Silaban Partner dalam menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Batulicin.
Perjanjian kerja sama ini langsung ditandatagani Kepala Lapas (Kalapas) Batulicin, Bambang Hari Widodo bersama Direktur Law Firm Pasaribu Silaban Partner, Jesvandy Silaban.
Kalapas Batulicin, Bambang Hari Widodo, menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Batulicin terutama di bidang pelayanan hukum.
“Ini merupakan sebuah kerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Batulicin, yang mana membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Batulicin,” ucap Bambang.
Bambang Hari Widodo juga mengucapkan rasa terima kasih atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Law Firm Pasaribu Silaban Partner atas terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kerja sama serta berharap sinergitas ini dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik untuk melayani dengan optimal dalam bentuk memberikan bekal, bantuan, dan pendampingan untuk WBP Lapas Batulicin," pungkasnya.