bakabar.com, MARTAPURA – Operasi Yustisi gabungan Polres Banjar dan Polsek Martapura Kota menjaring 6 warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Banjar. Akibatnya, mereka harus menjalani sanksi dari petugas.
Operasi Yustisi Polres Banjar dan Polsek Martapura digelar Rabu (16/09) malam, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar.
Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto menyampaikan dalam kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menjaring 6 orang masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam giat tersebut, kita memberikan teguran dan melakukan penindakan berupa push up kepada enam orang yang kita dapati tidak menggunakan masker,” tutur AKP Suroto.
Sanksi yang diberikan oleh pihaknya, ujar Suroto agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona, khususnya di wilayah hukum Polsek Martapura kota.
Selain itu, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk menjaga Siskamtibmas di wilayah hukum mereka.
Meski demikian, warga yang disanksi akibat langgar protokol kesehatan itu kata Suroto, diberikan masker.
“Setelah kita memberikan sanksi, kita juga memberikan masker kepada mereka yang tidak membawa atau dengan alasan lupa membawa,” tutur Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto.
Dalam Operasi Yustisi tadi malam, tiga anggota Polsek Martapura Kota diterjunkan bersama delapan anggota Polres Banjar.
Suroto berharap, agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan lagi di masa pandemik ini.