bakabar.com, BANJARMASIN – Bar & Resto Holywings yang berlokasi di Kemang Raya, Jakarta Selatan, mendadak trending topik di Twitter, Senin (6/9).
Ini merupakan buntut dari ketidaktransparan Pemkot Jakarta Selatan memberikan sanksi kepada manajemen Bar & Resto Holywings, yang sudah melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Sebagaimana diketahui, video ratusan pengunjung berkerumun di Bar & Resto Holywings, Sabtu (4/9), tersebar luas di jagat maya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jaksel, Isnawa Adji menegaskan, telah memberikan sanksi administrasi berupa penutupan Bar & Resto Holywings selama tiga.
“Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan dan Satpol PP Provinsi DKI menutup Bar & Resto Holywings selama 3×24 jam,” kata Isnawa.
Namun, ia tak merinci jumlah denda yang dijatuhkan kepada manajemen Bar & Resto Holywings.
Sontak, pemberian sanksi ini menjadi sorotan netizen di medias sosial.
“Satu cabang Holywings ditutup 3 hari cuma "hukuman" geli-geli doang. Wong selama Covid-19 ini tetap beroperasi, bahkan buka cabang di kota lain. Sampai buka klub juga enggak pernah diapa-apain kok. Pada penasaran enggak sih, yang biasanya kebal, kok tiba-tiba digrebek, ada apa ya?” tulis netizen.
“Kerumunan gila-gilaan Holywings cuma disanksi tutup 3 hari. Bandingkan dengan tukang bubur didenda Rp5 juta atau IBHRS denda Rp70 juta dan 4,8 tahun penjara. Di mana keadilan!” timpal netizen.