bakabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP dan Damkar mencatat ribuan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada PPKM level IV di Kota Banjarmasin.
Terhitung hampir dua pekan, sebanyak 1626 pelanggaran ditemukan. Hukuman pun disesuaikan dengan Peraturan Wali (Perwali) nomor 68 tahun 2020.
Rinciannya 456 teguran lisan dan 415 teguran tertulis. Sisanya warga memilih untuk dikenakan sanksi sosial dan denda maksimal Rp100 ribu.
"Pilihannya kepada masyarakat, dengan itu pilihan terakhir," ujar Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin pada Jumat (6/8).
Menurutnya, ketaatan masyarakat dalam Prokes sudah cukup baik, namun terdapat beberapa sektor yang masih bandel, terutama sektor usaha mencoba beroperasi saat PPKM level IV.
"Tapi dalam pelaksanaannya dalam bekerjasama TNI Polri mengurangi kerumunan dan tidak menutup usaha mereka. Humanis dan persuasif," pungkasnya.