bakabar.com, BANJARMASIN – Satgas Covid-19 Banjarmasin Tengah menindak tegas pemilik toko barang elektronik yang melanggar PPKM level IV.
Toko di Jalan Ahmad Yani kilometer 2, Banjarmasin Tengah ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) karena menimbulkan kerumunan.
Dalam penindakan tersebut, tim Satgas Covid-19 memberikan surat edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin terkait perpanjangan pemberlakuan PPKM level pada 2-8 Agustus 2021.
“Kami berusaha memberikan pemahaman agar tidak terjadi hal serupa,” ujar Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor.
Diyannor juga menerangkan saat ini pihaknya bersama TNI-Polri terus gencar melakukan pengawasan dan peneguran langsung secara santun.
Hal itu dilakukan agar masyarakat Kota Baiman benar – benar menjalankan penegakan protokol kesehatan sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yaitu dengan tiga T (Tasting, Tracing dan Treatment).
“Kami terus berupaya dalam penegakkan prokes,” ucapnya.
Ia pun berharap agar masyarakat bisa saling memberikan pemahaman dan toleransi terhadap sesama. Juga agar bisa saling menjaga di saat tren jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 terus meningkat.