bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas gabungan gencar menegakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Terbukti, puluhan warga yang melanggar aturan itu harus menanggung akibatnya.
Ya, sedikitnya 20 lebih warga mesti disanksi menyapu jalan oleh petugas gabungan di depan Duta Mall Banjarmasin, Kamis (3/9).
Mereka mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan lantaran masih tak patuh memakai masker, seperti yang diatur dalam Perwali Banjarmasin Nomor 68 2020 itu.
Hari ini, memasuki hari ketiga penerapan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, sekitar 77 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD menyasar warga yang tengah berkunjung maupun yang ada di luar Duta Mall Banjarmasin.
“Yang terjaring ada 21 orang,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Sementara sewaktu melakukan sidak di dalam Duta Mall, petugas gabungan tak menemukan satu pun orang yang tak bermasker.
Kapolsek mengatakan, selain menyapu jalan, para pelanggar Perwali Nomor 68 2020 tersebut sudah di data oleh pihaknya.
Jadi suatu saat apabila kedapatan tak bermasker lagi, maka petugas tidak akan segan untuk mengenakan denda uang.
Kapolsek menyampaikan, dibanding hari sebelumnya, jumlah pelanggar semakin menurun. “Rata-rata masyarakat sudah mulai mengerti,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum melakukan kegiatan penindakan, personel gabung terlebih dahulu melaksanakan apel di Makodim 1007/Banjarmasin.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin