bakabar.com, PALANGKA RAYA – Usai sudah pelarian Mantan Kepala Desa Keruing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Wanto Sripo.
Tersangka korupsi dana desa Rp 1,1 miliar ini berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng di sebuah pondok Dusun Menyuluh, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) malam.
Wanto sudah sembilan bulan dicari-cari petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan saat dijumpai awak media, Sabtu (4/12), mengatakan tersangka coba menghindar dari kasus korupsi saat dirinya masih jadi kepala Desa Keruing, Katingan.
"Dalam persembunyiannya, tersangka kerap berpindah-pindah ke kawasan pelosok, sehingga sempat menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan," ujarnya, Sabtu (4/12)
Dari hasil penyelidikan sementara, dikatakannya bahwa, hasil korupsi dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya- foya bersama kedua rekannya, Hamid dan Deddy Arista.
Keduanya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Usai penangkapan tersebut, proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng sementara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.