bakabar.com, BANJARMASIN - Nasib ASN di Kesbangpol Banjarmasin yang diduga melakukan perselingkuhan telah diputuskan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, sanksi sudah diputuskan di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
"Kemarin kita sudah laksankaan MPPHDP. Jadi majelis itu mengacu pada rekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat," ungkap Totok di Balai Kota, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Kabut Asap Pekat Selimuti Kota Sampit, Kualitas Udara Sangat Berbahaya
Intinya, kata dia, tim dalam hal ini Inspektoran dan BKD Diklat, berkesimpulan keduanya patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Artinya dari saksi dan semua informasi yang didapat, memang ada pelanggaran. Sehingga mereka dijatuhi hukuman berat," tegas Totok.
Baca Juga: Abang Ojol Kena Begal di Gang Mantuil Banjar, Kondisinya Kritis!
Adapun hukuman berat tersebut urainya yakni yang pejabat diturunkan jabatan dan dipindahkan dari SKPD yang ada. Sedangkan yang staff akan dihukum dengan penurunan kelas jabatan.
"Jadi saya harap ini menjadi sinyal bagi para ASN yang lain bahwa, setidaknya dia harus berhati-hati. Bahwa pelanggaran kode etik merupakan perhatian kita," pungkasnya.