Tak Berkategori

Lakukan Penggelapan di Tabalong, Yanto Solar dan Anaknya Dibekuk Petugas Gabungan

apahabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Polresta Banjarmasin,…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Tabalong, Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polres Banjar menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan BBM bio solar.

Pelaku masing-masing pria berinisial MS alias Edi (21) warga Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut dan MH alias Yanto Solar (42) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Edi ditangkap petugas gabungan di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Kraton, Kecamatan Martapura, Kamis (23/9) dini hari.

Sementara itu, dari informasi dihimpun media ini, setelah petugas melakukan penangkapan terhadap Edi, kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Yanto Solar.

Ternyata Yanto Solar sedang berada di Lapas Kelas II B Tanjung, menjalani hukuman atas kasus yang lain.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas Tanjung, Heru Yuswanto untuk mengamankannya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, mengatakan Edi setelah ditangkap mengakui perbuatannya melakukan aksi tindak pidana penggelapan bersama dengan bapak tirinya Yanto Solar.

Mujiono bilang kejadian penggelapan ini terjadi di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (28/8) malam.

“Dari tangan keduanya petugas juga menyita barang bukti di antaranya 6 buah kartu ATM, 2 buah slip tanda bukti tranfer dari korban dan 1 buah handphone,” bebernya, Jumat (24/9).

Penangkapan keduanya bermula dari laporan pengaduan korban pada Minggu 29 Agustus 2021 di Polres Tabalong.

Pada laporannya korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 43 juta dari penjualan BBM jenis bio solar atas nama perusahaan di Kalsel yang dikirim ke pembeli yang beralamat di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Kerugian tersebut dari hasil penjualan 1 tangki BBM Bio Solar dengan muatan 5.000 liter.

Dalam kasus ini Edi berperan sebagai penerima uang pembayaran atas pembelian BBM bio solar yang dijalankannya bersama Yanto Solar.

Kronologisnya, Ali yang diperankan Yanto Solar memesan solar kepada korban via telepon, padahal mereka tidak saling kenal.

Kemudian disepakati pembelian BBM bio solar antara Ali yang diperankan Yanto Solar dengan korban seharga Rp 43 juta dan dikirimkan ke pembeli di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Sesampai di lokasi penumpahan BBM di Desa Karangan Putih, korban menagih uang pembelian bio solar kepada si pembeli.

Si pembeli kemudian menjelaskan bahwa keterangan Ali yang diperankan Yanto penawaran BBM bio solar itu seharga Rp 36 juta.

Uang muka sebesar Rp 30 juta sudah dibayarkan kepada Ali sebelum solar dikirimkan.

“Setelah solarnya datang kemudian si pembelinya kemudian membayar sisanya sebesar Rp6 juta kepada Ali,” jelas Mujiono.

Mendengar keterangan si pembeli, korban kaget dan berupaya menghubungi Ali namun kontaknya sudah tidak aktif lagi.

Selanjutnya korban melapor ke Polres Tabalong, hingga petugas gabungan bisa menangkap pelaku penipuan tersebut.

“MS alias Edi sudah ditahan di Polres Tabalong dan MH alias Yanto Solar masih berada di Lapas Kelas II B Tanjung, Tabalong sedang menjalani hukumannya,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner