Kalsel

Lahan Puluhan Petani di Daha HSS Rusak, Pertamina Siap Bertanggung Jawab

apahabar.com, BANJARMASIN – Memasuki akhir 2020, para petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluhkan dampak…

Featured-Image
Puluhan petani di Daha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengeluhkan lahan mereka yang rusak akibat aktivitas eksplorasi PT Pertamina. Foto: Dwi for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Memasuki akhir 2020, para petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluhkan dampak dari survei seismik PT Pertamina.

Belum lagi menemukan kandungan minyak bumi, aktivitas perusahaan migas pelat merah itu dituding merusak lahan pertanian mereka di Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara.

PT Pertamina menjadi yang paling dicurigai petani. Pasalnya, hanya merekalah yang sedang mengeksplorasi wilayah Daha Barat, utara, selatan, Kabupaten HSS, guna mengetahui kandungan mineral di permukaan tanah.

“Kegiatan lapangan berupa pematokan dan pengeboran PT Pertamina di lahan pertanian yang dikelola petani masyarakat dari beberapa Desa tidak melalui proses sosialisasi dan izin tertulis dari para petaninya,” ujar Ketua SPI Kabupaten HSS, Bakeri ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (28/12).

Tak cuma Pertamina, kata dia, Pemkab HSS juga tidak pernah sekali pun menyampaikan pemberitahuan ke mereka.

Pematokan dan pengeboran di lahan pertanian pangan terbukti menyebabkan kerugian tersendiri bagi petani.

“Yang dialami petani di mana ditemukan tindakan tidak profesional dari petugas lapangan PT Pertamina berupa terinjak-injaknya tanaman pangan yang sedang dibudidayakan,” jelas dia.

Dan bahkan ada peristiwa pencurian seperti buah semangka, waluh, singkong dan gembili milik petani.

Secara keseluruhan terdapat 79 petani tanaman, sayur, buah, hingga padi yang terdampak aktivitas eksplorasi Pertamina.

Mereka semua tersebar di empat desa, yakni Desa Banua Anyar, Baru Jaya, Tambangan, dan Desa Samuda.

Dwi Putra Kurniawan, Ketua Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menghitung total kerugian materiil petani.

Yang jelas, Dwi ikut menyayangkan aktivitas eksplorasi secara sepihak yang dilakukan Pertamina.

“Kegiatan pematokan dan pengeboran yang dilakukan PT Pertamina tanpa melalui proses yang baik, tidak adanya surat pemberitahuan dan surat persetujuan, izin tertulis dari para petani yang lahannya jadi objek,” ujarnya dihubungi bakabar.com, Senin (28/12).

Padahal, kata dia, pada 17 Desember kemarin Pertamina dan Petani bersepakat menghentikan sementara waktu survei seismik.

“Itu telah disepakati dan disaksikan oleh bapak Camat Daha Selatan dan kapolsek beserta jajarannya,” ujarnya.

Dwi menilai tindakan semena-mena terhadap petani sebagai pelanggaran Hak Asasi Petani (HAP), sesuai Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Area (UNDROP) atau Hak Asasi Petani dan Orang bekerja di pedesaan.

“Bahkan juga melanggar UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

SPI, kata, Dwi telah melayangkan surat secara resmi kepada bupati HSS dan ketua DPRD HSS namun sampai kini belum mendapat respons.

Surat resmi DPW SPI Kalsel ke PT Pertamina di Banjarmasin, kata dia, juga tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen perseroan itu.

“Kami akan segera melayangkan surat berikutnya kepada gubernur Kalimantan Selatan dan ketua DPRD Kalsel di Banjarbaru dan Banjarmasin,” ujarnya.

Pembiaran tersebut, sambung Dwi, juga berpotensi melabrak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lalu UU Nomor 19/ 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Perpu Nomor 51/1960, hingga Perda Kalsel Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.

Tanggapan Pertamina

img

Para petani menemukan sederet tindakan tak terpuji yang dilakukan petugas lapangan saat melakukan aktivitas eksplorasi. Foto: Dwi for bakabar.com

PT Pertamina (Persero) tak mengetahui jika aktivitas survei seismik mereka merusak lahan pertanian di Kecamatan Daha Selatan dan Daha Utara.

Humas Pertamina Survei Seismik, Renaldi Laputolo menjamin bila pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur.

Sebelum melakukan eksplorasi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab HSS.

“Sebelum melakukan kegiatan teknis, kami juga telah melakukan sosialisasi tingkat kecamatan. Kami mengundang kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan tokoh pemuda,” ucap Renaldi.

Melalui sosialisasi itu, kata dia, Pertamina berharap aparat desa bisa menyampaikannya kepada masyarakat bahwa akan ada kegiatan awal yakni topografi.

“Ini kan baru survei, belum produksi. Survei dimaksud yaitu pencarian sumber-sumber minyak. Pengambilan data dilakukan dengan sistem suara dan getaran, sehingga dibuat lintasan,” bebernya.

Ia menegaskan patok yang dipersoalkan tidak dipasang secara permanen. Namun hanya sementara untuk mengetahui arah lintasan.

Bahkan kru yang bekerja di lapangan diarahkan agar selalu berada di dalam lintasan.

“Hal itu bertujuan agar tak ada kerusakan di luar lintasan,” jelasnya.

Setelah pemasangan patok, sambung dia, baru ada kegiatan pendataan kepemilikan lahan.

Ia meminta kepala desa untuk menunjuk 1 orang pendamping dalam melakukan pendataan kepemilikan lahan.

Tugas dan fungsi pendamping untuk memberitahukan nama-nama pemilik lahan yang terkena lintasan.

Setelah itu mereka baru melakukan sosialisasi di tingkat desa.

Adapun pihak yang diundang yakni pemilik-pemilik lahan yang terkena jalur lintasan.

“Ternyata masih ada pendamping belum mengetahui secara keseluruhan siapa pemilik lahan tersebut,” cetusnya.

Walhasil, ketika kegiatan berjalan, ada pertanyaan dari pemilik lahan yang tidak terdata di awal.

“Timbul peristiwa seperti itu, maka saya dan pimpinan bersepakat untuk menghentikan sementara kegiatan ini dan kami melakukan resource dengan pemilik yang belum terdata. Pada resource itu, kita sepakat untuk melakukan pendataan ulang terhadap pemilik yang tidak terdata. Itu didampingi ketua-ketua kelompok tani. Kegiatan resource itu digelar pada 18 Desember 2020, sedangkan pendataan dilakukan pada 20 atau 21 Desember 2020.”

“Ketua SPI, Dwi ini juga hadir pada saat itu. Beliau dari Banjarmasin. Dia tahu persis bagaimana hasil kesepakatan kami di situ dengan para petani. Setelah itu, teman-teman melakukan sosialisasi secara door to door kepada pemilik lahan. Kita tidak berbicara tentang pembebasan lahan, karena kita belum produksi. Kita hanya numpang lewat. Kalau saat numpang lewat adanya kerusakan tanaman, maka kami tetap bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu sudah bisa dimengerti dan diizinkan untuk melanjutkan kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini sudah berjalan dan kami tak memiliki masalah dengan para petani di situ,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pengeboran itu bukan dalam skala besar. Melainkan hanya mengetahui potensi minyak di daerah tersebut. Bahkan, alat yang dipakai pun hanya sampai kedalaman 30 meter.

“Itu hanya seperti pembuatan sumur bor. Begitu pula alat yang digunakan, termasuk jenis pipanya. Setelah selesai dibor, lubangnya pun akan ditutup kembali,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner