bakabar.com, BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran narkoba berukuran jumbo.
Di antaranya, yakni 4,9 kilogram sabu dan 216,71 gram pil-serbuk ekstasi.
Barang haram tersebut diamankan dari tiga tersangka, yang mana dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 50 paket sabu dan berbagai jenis ekstasi.
"Tiga tersangka ini kita amankan terpisah," ucap Sabana saat konferensi pers, Senin (3/10).
Ketiga tersangka itu di antaranya Vrista Beria (28), kemudian pasutri Azka Mardhatillah (29) dan Hatimah (29).
Dalam modus operandinya, tersangka Vistra mempunyai peran vital.
Di mana, ia menjadi jembatan antara penjual dan pembeli serta pemasok barang dari luar ngeri.
Sedangkan, si pasutri bertugas sebagai kurir dan pengemas paket.
"Lebih awal kita amankan istrinya di Tatah Amuntai, Kompleks Griya Bunyamin. Kemudian suaminya, Azka, dan Vrista kita pancing ke lokasi lain Gang Mariana," katanya.
Sabana menyebut, proses pengungkapan kasus berawal dari laporan warga, pada Kamis (29/9).
Warga mencurigai rumah di kawasan Banjar Indah Permai II, Komplek Hayati Residen, Banjarmasin, sebagai penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tak lama setelah laporan itu, polisi langsung melakukan pengintaian, dan berhasil menangkap tiga tersangka sepekan kemudian.
Ketiganya kemudian dijerat Pasal 132 (ayat 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi minimal 6 tahun pidana dan kurungan paling lama seumur hidup.