Kalsel

Lagi! Mahasiswa Banjarmasin Gelar Aksi, Suarakan 9 Tuntutan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekelompok mahasiswa di Kota Banjarmasin kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel,…

Featured-Image
Mahasiswa di Banjarmasin kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, menuntut 9 hal terkait penanganan Covid-19 di Kalsel, Senin (30/8). Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekelompok mahasiswa di Kota Banjarmasin kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (30/8).

Dalam aksinya, mahasiswa dari sejumlah universitas di Banjarmasin menuntut 9 hal terkait penanganan Covid-19 di Kalsel.

Sambil berjalan kaki, mahasiswa membentang sejumlah spanduk, melintasi Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Sebelum ke rumah Banjar, sebutan Gedung DPRD Kalsel, ratusan mahasiswa tersebut berkumpul di Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi.

Mereka gusar telah 2 tahun Covid-19 tidak benar-benar dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Menyalahkan ketidakpatuhan rakyat dan menyembunyikan ketidakseriusan dan kebecusan mereka dalam menangani wabah ini.

Berbekal dari persoalan di atas, dapatlah dilihat betapa tidak seriusnya Pemerintah. Oleh karena itu pihaknya menuntut:

img

1. Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

2. Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.

3. Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.

4. Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.

5. Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi Covid-19.

6. Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.

7. Menuntut pemerintah meningkatankan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.

8. Menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.

9. Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19.

Komentar
Banner
Banner