bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Maliki.
Sebelumnya, Maliki selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hulu Sungai Utara (PU HSU) terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 15 September.
OTT buntut skandal suap proyek daerah irigasi rawa (DIR) di Banjang dan Kayakah. Selain Maliki, KPK juga mengamankan Marhaini dan Fachriadi. Keduanya kontraktor pemenang tender masing-masing proyek tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri bilang perpanjangan masa tahanan Maliki berdasar penetapan pertama dari ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin.
“Terhitung mulai 15 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Fikri, Selasa (16/11) pagi.
Artinya, tim penyidik akan melanjutkan masa penahanan Maliki hingga 30 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan untuk pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang hingga saat ini masih berlanjut.
“Di antaranya dengan tetap memanggil pihak-pihak terkait lainnya sebagai saksi,” ujar juru bicara berlatar jaksa ini.
Sebagai pengingat, KPK memperpanjang masa tahanan pertama Maliki Cs pada 6 Oktober lalu.
Kala itu, masa tahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari sejak 6 Oktober sampai 14 November.
KPK sendiri merampungkan berkas perkara Marhaini dan Fachriadi.
Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas, sedang Fachriadi Direktur CV Kalpataru.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Maliki yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DIR Banjang dan Kayakah.
Karenanya, saat ini kewenangan penahanan kedua anggota Gapensi HSU itu telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuh Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Sabtu (13/11).
Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap