bakabar.com, MARTAPURA – Kurir sabu di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalsel, terancam hukuman mati.
Warga Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, berinisial SAC (40) itu ditangkap polisi saat membawa sabu-sabu di SPBU Jl A Yani KM 49, Astambul, pada Sabtu (27/3).
Polisi lantas menemukan 10 paket sabu total 500 gram, di jok kendaraan pelaku. Dari sana, polisi menelusuri rekan-rekannya, yang kemudian menemukan sabu 2.050 gram sabu siap antar dalam jok 5 unit motor di dalam rumah yang berada di Banjarbaru.
Total, polisi telah mengamankan 2,550 gram sabu-sabu. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini adalah pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelas Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo saat konferensi pers, Senin (29/3).
Saat ini, Polres Banjarbaru mengamankan satu orang pelaku yakni SAC. Polisi menduga masih ada 5 orang rekannya yang sudah kabur lebih dulu, saat mau digrebek di kawasan Banjarbaru.
"Nama-nama pelaku yang kabur sudah kami kantongi. Anggota masih bergerak di lapangan, hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Kapolres Banjar.
Selain itu, Kapolres Banjar menginginkan berkas untuk melanjutkan ke pengadilan segera selesai.