Tak Berkategori

Kuras Isi ATM Hingga Rp79 Juta, Pelaku Hipnotis Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara dibackup Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Umum…

Featured-Image
DIAMANKAN – Tersangka hipnotis yang berhasil membobol isi ATM Rp79 juta kini meringkuk. Sejumlah barang bukti pun diamankan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara dibackup Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Umum Unit Resmob Polda Kalsel meringkus tersangka kasus penipuan modus hipnotis. Pelaku bernama Ahmad Arsani Zulfian Noor. Lelaki berusia 40 ini beraksi di mesin ATM BNI kawasan Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Banjarmasin Utara.

“Kami melakukan penindakan terhadap tersangka tindak penipuan dengan modus hipnotis,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta dalam siaran Persnya yang diterima bakabar.com, Jumat (14/12).

Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bernama H Ibrahim (55) warga jalan Berangas RT 05 Desa Berangas Kabupaten Batola melapor ke SPKT Polsek Banjarmasin Utara pada 22 Oktober 2018 lalu. "Awalnya korban berada di mesin ATM Bank BNI. Saat itu korban melakukan penarikan uang, namun pihak security curiga karena korban berkali-melakukan transaksi," ujar Kompol Ukkas.

Baca Juga :Iseng Main Ular, Warga Gambut Kena Batunya

Setelah itu, lanjutnya, korban diberitahukan security ATM bank BNI bahwa ada penarikan beberapa kali menggunakan ATM Ibrahim."Korban kaget dan langsung melakukan pengecekan buku tabungan. Ternyata benar ada transaksi Rp 79 juta," ungkapnya.

Setelah mendalami laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku saat melintas di jalan Adhyaksa Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara pada Selasa 12 Desember 2018 pukul 16.00 wita.

Dari tangan warga jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai C.9, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil menjalankan aksinya.

"Uang hasil hipnotis oleh pelaku dibelikan Satu buah Handphone merk Oppo F9, dua buah Oppo A83, satu buah Samsung A8+, satu buah cincin, satu buah kalung beserta liontin, tiga buah gelang tangan dan lima buah gelang jenis keroncong," beber mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin ini.

Petugas kini tengah mendalami sudah berapa kali Ahmad Arzani melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku hipnotis itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga :Pengguna Lem Fox Di Banjarmasin Mengkhawatirkan

Penulis : Eddy Andriyanto
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner