Tak Berkategori

Kurang Materi, Berkas Perkara GM Dikembalikan Jaksa

apahabar.com, BANJARBARU – Sepekan lamanya, berkas perkara Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM), tersangka tindak…

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi. apahabar.com/Nurul Mufida

bakabar.com, BANJARBARU – Sepekan lamanya, berkas perkara Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM), tersangka tindak asusila siswa magang di Banjarbaru, sampai ke tangan jaksa.

Namun, berkas itu kini haïrus dikembalikan lagi ke polisi karena kurangnya materi penyidikan.

“Kita sudah menerima berkas dan melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Dan memang ada beberapa yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik,” ujar Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis kepada bakabar.com, Kamis (13/2) pagi.

Pengembalian berkas perkara ke kepolisian telah dilakukan pada Selasa (12/2) kemarin. Dan yang perlu dilengkapi, yakni baik secara formil maupun materil.

“Sejak diterimanya berkas kemarin, saya optimistis itu bisa untuk dilengkapi,” yakinnya.

Selain materi, jaksa juga menyisipkan petunjuk tambahan hingga akhirnya berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi segala kekurangannya.

“Sehingga berkas kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami,” jelasnya.

Adapaun hal ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru seusai gelar perkara.

“Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) seluruh jaksa, terkait dengan dugaan kasus tersebut,” terang Budi.

Dan penyidik diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan penyempurnaan berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan kembali.

“Sesuai ketentuan pasal 110 ayat 3 dan pasal 138 ayat 2 KUHAP maka terhadap petunjuk itu penyidik ada waktu 14 hari, sejak menerima petunjuk dari kami,” ungkapnya.

Sehingga untuk perkara tahap satu yang menggaet Gusti Makmur ini masih dinyatakan P19 atau belum P21.

“Sudah P19 dan saya yakin penyidik sanggup untuk melengkapi,” pungkasnya.

Seperti diketahui berkas perkara asusila yang membelit Gusti Makmur (GM) sampai ke tangan jaksa pada Senin (3/2) lalu.

Dalam menangani kasus ini, Kejari telah menunjuk jaksa senior yang profesional dan sudah beberapa kali menangani kasus dengan 100 persen terbukti.

Baca Juga: Polisi Tepis Isu Politis di Kasus Gusti Makmur

Baca Juga: Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk

Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner