Tak Berkategori

Kurang Bukti, Empat Caleg Lolos dari Jerat Politik Uang

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politics di masa tenang kampanye pemilu serentak…

Featured-Image
Rapat pembahasan Sentra Gakkumdu terkait kasus dugaan money politics di Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politics di masa tenang kampanye pemilu serentak 2019 dihentikan.

Kepastian penghentian kasus ini didapat dari hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Senin (29/4) sore. Antara Bawaslu Banjarmasin, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Menurut Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar pada beberapa waktu lalu. Bawaslu Banjarmasin telah memeriksa saksi-saksi dari keempat caleg bersangkutan guna mengorek keterangan dan mengkaji kasus ini lebih dalam. Kemudian membawa hasilnya pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan caleg, lalu mengkonfrontirnya, tapi alat bukti kurang sehingga kami Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sepakat menilai kasusnya tidak dapat berlanjut, atau lebih tepatnya dihentikan,” tutur Yasar, kepada bakabar.com.

Sejauh penyelidikan praktik culas ini digulirkan, terdapat dua terlapor, dan dua saksi dalam kasus ini. Jika dihentikan, empat caleg dari empat parpol berbeda itu bakal lepas dari jeratan pidana.

Saat kasus ini dikembangkan, penyidik tidak mendapati alat bukti yang kuat guna menjerat NL, TG, NV, MS atas dugaan money politics.

Dengan begitu, baik NL dan TG dari Dapil 3 Banjarmasin Timur, serta NV dn MS dari Dapil 1 Banjarmasin Tengah, dan Dapil 1 DPRD Prov Kalsel bisa bernafas lega keluar dari perkara hukum.

Baca Juga: Kasus Money Politics di Banjarmasin, Partai Berdalih Honor Saksi

“Linknya terputus, tidak ada keterangan kuat mengarah pembagian uang ke masyarakat, dari hasil pemeriksaan itu adalah uang saksi. Bukan bagi-bagi uang untuk mencoblos,” jelas Yasar.

Bawaslu menemukan empat caleg terindikasi melancarkan politik uang di Banjarmasin. Masing-masing adalah Muhammad Sam'ani (MS) dari caleg DPRD Provinsi Kalsel dapil 1 asal Partai Gerindra dan Norasya Verdiana (NV) dari caleg DPRD Banjarmasin dapil 1.

Kemudian, Tugiatno (TN), calon wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Banjarmasin Timur, dan terakhir, NL atau Noor Latifah, kader Golkar dalam pemilihan Caleg DPRD Kota dari Dapil 3 Banjarmasin Timur.

Selama operasi masa tenang, Bawaslu menemukan sedikitnya barang bukti uang pecahan Rp50-100 ribu yang diduga dibagikan oknum tim sukses para caleg itu kepada warga setempat.

Tak hanya uang, oknum tersebut juga menyebarkan selembaran berisi foto, nomor urut dan partai caleg. Ajakan mencoblosnya tentu tidak ketinggalan dalam selembaran itu.

Apabila terbukti bersalah dalam proses penyelusuran, maka keempat caleg itu dinyatakan melanggar pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta.

Selain para saksi, empat caleg yang diduga melancarkan aksi bagi-bagi duit juga sudah diperiksa.

Baca Juga: Bawaslu Tapin Mulai Telisik Dugaan Money Politics Oknum KPPS

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner