bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Martin Lukas Simanjuntak menyinggung soal sosok perempuan misterius di pusaran peristiwa Duren Tiga.
"Pasti. Pernah kan saya bilang diduga keras pernah terjadi tembak-tembakan katanya di rumahnya si PC dan diduga keras melihat mereka berdua," kata Kuasa Hukum Brigadir Yoshua, Martin Lukas Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (1/12).
Martin menjelaskan mereka mengetahui peristiwa perempuan misterius itu. Ia menduga kalau Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi menyembunyikan hal itu, dan merekayasa hubungan harmonis mereka.
"Kita tau peristiwa itu, tapi kita engga tau itu siapa 'kan. Sudah kita sampaikan dari dulu bahwa hubungan Ferdy Sambo dengan istrinya ini tidak harmonis," ucapnya.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Wanita Misterius di Rumah Ferdy Sambo: Keluar Sambil Menangis
Martin pun meminta hakim agar menggali hubungan harmonis Ferdy Sambo dan PC dalam persidangan, apakah itu rekayasa atau fakta.
"Makanya saya bilang, hakim perlu menggali keharmonisan di dalam tanda petik di dalam persidangan itu, apakah rekayasa atau fakta," ungkapnya.
"Kalau bukan fakta berarti diduga itu ada hubungannya dengan motif kembali mengenai perempuan itu," timpalnya.
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku melihat sosok perempuan yang tak dikenal keluar dari kediaman rumah pribadi Ferdy Sambo di rumah Saguling. Wanita itu menangis saat duduk di bangku persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Baca Juga: Panggil Bharada E ke Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Brigadir Yoshua Harus Mati!
Untuk diketahui, kemarin (30/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar agenda sidang lanjutan untuk dua orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua terdakwa itu ialah Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Bharada E sebagai saksi.
Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.