News

Kuasa Hukum Purnamasari Siapkan Gugatan Baru, Isyaratkan Laporan Pidana Bidik Petinggi UNISKA MAB

Konflik hukum antara dosen Purnamasari dan Yayasan UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary (MAB) dipastikan belum berakhir.

Featured-Image
Konflik hukum antara dosen Purnamawati dan Yayasan UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary (MAB) dipastikan belum berakhir. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Konflik hukum antara dosen Purnamasari dan Yayasan UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary (MAB) dipastikan belum berakhir.

Usai memenangkan sebagian gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kubu Purnamawati kini bersiap melancarkan babak baru dengan gugatan lanjutan hingga membuka peluang membawa perkara ke ranah pidana.

Kuasa hukum Purnamasari, Bujino A. Salan, SH, MH, menegaskan seluruh langkah hukum akan ditempuh demi memperjuangkan hak kliennya.

Dalam putusan PTUN tertanggal 7 Mei 2026, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Hakim juga membatalkan keputusan yayasan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Purnamasari serta memerintahkan yayasan mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru berupa pemberhentian dengan hormat.

Bujino menyebut keterangan para saksi di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan. Salah satunya saksi Adwin Tista yang dinilai memberikan keterangan sesuai pokok perkara yang diajukan penggugat.

Meski demikian, pihaknya belum puas dengan putusan tersebut dan telah mengajukan banding. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan baru yang akan menyasar tiga petinggi UNISKA MAB, yakni Rektor Prof. Mohammad Zainul, Edwin Tista, serta pihak yayasan yang diwakili Budiman Mustafa.

"Langkah hukum belum selesai. Kami juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum," ujar Bujino, Kamis (25/6).

Ia bahkan mengisyaratkan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum pada proses selanjutnya.

Sementara itu, Rektor UNISKA MAB, Prof. Mohammad Zainul, saat dikonfirmasi memilih menyerahkan hak jawab kepada kuasa hukum UNISKA, Akhmad Munawar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Munawar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Editor


Comment
Banner
Banner