bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) menggelar Seminar Nasional bertema “Tindak Pidana Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Nasional 2023: Perspektif Penegakan Hukum, Dunia Usaha, dan Kepastian Berusaha di Indonesia” di Mahligai Pancasila, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum untuk memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum nasional sekaligus membangun jejaring yang lebih luas dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.
Seminar tersebut juga diharapkan mampu melahirkan gagasan-gagasan kritis serta solusi konstruktif terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang, khususnya terkait implementasi KUHP Nasional yang baru.
Namun, di tengah antusiasme peserta, Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr. Afif Khalid, SHI, SH, MH, menyoroti tidak hadirnya satu pun anggota legislatif dalam forum akademik tersebut.
Menurut Afif, kehadiran wakil rakyat sangat penting mengingat regulasi yang menjadi dasar penegakan hukum merupakan produk DPR maupun DPRD.
“Regulasi yang menjadi payung hukum merupakan produk DPR maupun DPRD. Karena itu, sosialisasi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah, S.Sos., MM, berharap seminar ini menjadi wadah strategis untuk memperkaya pengetahuan dan mengasah kemampuan di bidang hukum yang terus mengalami transformasi seiring perkembangan zaman.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum, dunia usaha, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Seminar nasional tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang membahas aspek pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional 2023, mulai dari perspektif penegakan hukum, kepastian berusaha, hingga implikasinya terhadap iklim investasi di Indonesia.






