bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku memiliki laporan intelijen yang menyatakan jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan (HK) tidak lagi berada di Indonesia.
"Bahkan pesawat jet pribadi yang saya buka pertama kali itu konon sudah meninggalkan Indonesia," ujar Kuasa hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/9).
Kamaruddin menilai temuan awal itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindak dugaan gratifikasi berupa jet pribadi yang diberikan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Dirinya menyayangkan KPK yang terkesan melakukan pembiaran terhadap terduga pelaku gratifikasi tersebut.
"Harusnya itu disita menjadi barang bukti. (Tapi) karena KPK membiarkan ya lari lah ke luar negeri," ungkapnya.
Kamaruddin menyebut, KPK sebagai lembaga negara seharusnya langsung memberi tindakan berupa penangkapan dan penahanan, sebelum akhirnya luput dari pengawasan.
"Padahal harusnya KPK langsung menangkap dan menahan siapa yang menerima gratifikasi, dan siapa yang memberi gratifikasi," pungkasnya.
Diketahui, dugaan gratifikasi berupa jet pribadi itu awalnya diduga diberikan oleh bandar judi online kepada Brigjen Hendra. Jet pribadi itu lah yang digunakan oleh Brigjen Hendra untuk memenuhi perintah dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Brigjen Hendra mengaku diperintah oleh Sambo untuk menemui keluarga dari Brigadir J di Jambi. Brigjen Hendra pun berangkat ke Jambi pada tanggal 11 Juli 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Brigjen Hendra diduga ikut melakukan perusakan barang bukti dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Selain Brigjen Hendra, ada beberapa personel Polri yang juga diduga ikut melakukan obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, dalam kasus yang sama Polri juga menerapkan Pasal pembunuhan berencana. Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang dikenakan dalam pasal dua pasal atau dua dakwaan kumulatif.