bakabar.com – JAKARTA
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama tim datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022).
Kedatangannya kali ini untuk memenuhi undangan Polri dalam gelar perkara awal atas dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Dirinya pun semakin yakin tentang adanya tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti yang didapatkan oleh tim kuasa hukum, berupa lilitan di leher dengan dugaan menggunakan alat berupa tali ataupun kawat.
"Kami mendapatkan lagi (bukti) semacam lilitan di leher sebelum ditembak. Oleh karena itu kami yakin pelaku tindak pidana ini adalah terencana, dan tidak mungkin satu orang," ujarnya.
Bukti terbaru tersebut didapatkannya seiring perkembangan yang dikumpulkan oleh tim kuasa hukumnya. Timnya pun memohon kepada Polri untuk segera bisa membentuk tim untuk menggali, lalu melakukan visum dan autopsi ulang.
"Kami memohon kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Karowassidik agar menyetujui penggalian dan melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga yang diwakili oleh Kamaruddin Simanjuntak memohon untuk diadakannya otopsi ulang. Hal itu disebabkan pihak keluarga tidak terima kronologi yang dikemukakan oleh Karopenmas Polri yang menyebutkan adanya baku tembak. (Regent)